Friday, May 9, 2008

Hikayat Kuli Kontrak

Kisah kuli kontrak perkebunan sawit dan karet adalah kisah lama tentang eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha. Jika dulu yang mengeksploitasi pihak kolonial Belanda, kini peran itu banyak dilakukan perusahaan negara ataupun swasta (baik dari dalam maupun luar negeri).

Beberapa buku menulis soal kisah sedih puluhan ribu buruh perkebunan Sumatera Timur (kini Sumatera Utara), seperti De Millionen uit Deli (Jutaan dari Deli) oleh Van de Brand dan Uit Onze Kolonien (Dari Koloni Kita) oleh Van Kol pada tahun 1903. Ada pula cerita Hikayat Kuli Kontrak karya M Zaid dan Berjuta-Juta dari Deli karya Emil Aulia.

Kisah sedih itu belum juga berubah hingga kini. Saat Kompas datang ke rumah seorang pekerja perkebunan swasta nasional di kawasan Perbaungan, Serdang Bedagai, si pekerja tidak mau bicara. Wajahnya tegang saat tahu yang datang wartawan.

Ia baru mau bicara setelah keluar dari kampungnya. "Di sini sulit, mau bicara terus terang banyak orang mendengar. Ada tamu pakai mobil saja sudah menjadi pembicaraan tetangga, lalu dilaporkan ke mandor," utur karyawan di PTPN II itu. Demi alasan "keamanan" ia keberatan dibuka identitasnya.

Setelah sampai di luar kompleks ia baru berani bercerita bahwa gajinya sekarang sekitar Rp 850.000 per bulan, sudah dipotong iuran Jamsostek. "Gaji naik mengikuti upah minimum provinsi," kata dia.

Ia bisa mendapatkan premi tambahan dari hasil kerjanya di bagian pengangkutan hasil kebun sekitar Rp 200.000 per bulan. Bonus tahunan yang didapat karyawan sebanyak satu setengah gaji pokok, yang di antaranya dibagikan menjelang Lebaran. Ia juga mendapat rumah pondok yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari jalan raya.

Namun, rumah itu lebih mirip gubuk reyot. Langit-langit rumah berdinding papan itu sudah jebol. "Saya memang tidak mau minta perbaikan rumah ke mandor. Harus ada uang rokok dulu," tuturnya.

Daniel Sibarani dari Divisi Pengorganisasian dan Riset Kelompok Pelita Sejahtera (KPS), lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi buruh kebun di Sumatera Utara, mengatakan bahwa kondisi buruh yang tidak berani bicara itu terjadi karena langgengnya sistem feodalisme dalam perkebunan. Dan ini terjadi di hampir setiap kebun.

Kondisi di perusahaan swasta asing juga tak jauh beda. Maria, istri Herman-seorang pegawai perusahaan perkebunan swasta asing di Matapao, Serdang Bedagai-mengatakan, suaminya yang bekerja sebagai pemanen setiap bulan menerima gaji Rp 870.000. Angka itu sudah naik dari angka tahun lalu Rp 764.000. Tiap bulan gaji diterimakan dua kali, tanggal 19 dan tanggal 5. "Kalau orang pabrik pengolahan, biasanya ada uang lembur Kalau orang kebun, ada premi," tutur Maria.

Ibu dua anak usia TK dan SMP itu mengaku tak bisa banyak bergerak dengan gaji suami yang pas-pasan. "Ya, dicukup-cukupkan. Kalau di kebun, orang biasa gali lubang tutup lubang," ujar Maria.

KPS memperkirakan ada sekitar 1,6 juta buruh di perkebunan di Sumatera Utara (belum termasuk buruh pabrik). Sekitar 800.000 di antaranya adalah buruh harian lepas. Sahat Lumbanraja dari Divisi Pengorganisasian dan Riset KPS mengatakan, sebenarnya kondisi buruh sejak tahun 1950 lebih terlindungi dengan adanya UU Tenaga Kerja Nomor 23 Tahun 1948.

Selain mendapat upah, waktu itu buruh kebun mendapat bantuan hidup 11 kebutuhan pokok yang disebut catu 11. Barang itu berupa beras, minyak goreng, minyak tanah, ikan asin, kain, susu, sabun cuci, kacang hijau, gula, garam, dan teh. Jika dikonversi dalam mata uang saat ini, upah dan catu 11 bernilai Rp 4,5 juta-Rp 5 juta. Namun, kemudian catu berubah menjadi sembilan dan kini tinggal beras saja.

Ketimpangan masih terjadi, menurut Sahat, selain upah yang minim, kebebasan berserikat buruh pun tidak ada. "Buruh yang ketahuan mengikuti pendidikan perburuhan oleh NGO akan dipecat. Banyak pengusaha berlindung di balik undang-undang yang juga bermasalah," tutur Sahat. (WSI)

Film terkait= Lak Coa Lak (Hidup adalah Pilihan)

0 comments: