Tuesday, August 26, 2008

Symposium "Media on the Move"

Media influence the complex social, cultural and political relationships between majorities and minorities or migrants. The discussion about the coverage of migration issues and ethnic minorities has primarily focused on the Western media, while it rarely has taken into consideration the practical and theoretical approaches of Sotuhern and Eastern countries.

This symposium widens the scope and pays special attention to concrete experiences from Africa, Asia, Latin America and South-Eastern Europe. E.g., it provides insights into:
- Radio Work with Refugees in Tanzania;
- World Migration Day Radio Campaign;
- Media Integration Policies in Canada, Germany and the US;
- Media Monitoring in South Africa;
- Minority Media Assistance in (South-)Eastern Europe;
- Communication Strategies of Burmese and Zimbabwean Exile Media;
- Internet Sphere of Turkish and Russian Migrants in Germany.

This symposium is a joint initiative of the Forum Media and Development (Deutsche Welle Academy, Friedrich Ebert Foundation, Konrad Adenauer Foundation, InWEnt, Centre for Development Research of Bonn University, CAMECO), the Protestant Academy of the Rhineland and the German Federal Office for Migration and Refugees.

the Symposium "Media on the Move" takes place in Bonn, Germany, from September 25 to 27. Download the invitation at:
http://www.cameco.org/files/invitation_media_on_the_move.pdf.

The contributions of this symposium will be published. See also the last year's documentation on "Measuring Change: Planning, Monitoring and Evaluation in Media and Development Cooperation" at
http://www.cameco.org/files/measuring_change_1.pdf.


CAMECO
CAMECO is a consultancy specialising in media and communications in Africa, Asia, Latin America, Central and Eastern Europe, the Middle East and the Pacific.
The overall aim of CAMECO's services, publications, and resources is to contribute to the capacity building of partners and to empower community-oriented media and communication initiatives.
We screen projects, coordinate evaluations, facilitate planning and change processes, and conduct training courses. CAMECO offers these services to local partners, organisations that are active in delivering media assistance, and to donors - among them many faith-based agencies.

Contact
Postal address:
Postfach 10 21 04
52021 Aachen
Germany

Office address:
Anton-Kurze-Allee 2
52064 Aachen
Germany

Phone: +49 (0) 241- 70 13 12-0
Fax: +49 (0) 241- 70 13 12-33
E-mail: cameco[at]cameco.org

Read More...

Thursday, August 14, 2008

Green Unplugged Film Festival: Call for Entries

Culture Unplugged Studios will be launching 'Green Unplugged' - the festival where we unite to share our voices, not only as film-makers but culture-makers. The festival will facilitate contemplation, connection & celebration of life, culture & nature through cinema. We invite your green & socially conscious films that bring to light nature's demand to wake us to our future - an integrated individual and the human society. Share stories that reveal where we come from, our collective journey leading to our present and contemplating the path beyond.

With this, Culture Unplugged wishes to create a global community of conscious creatives and their audiences, to reflect on issues and life experiences in contemporary world – creatives/storytell ers wishing to express and exchange primarily through language of film (visual/aural communication), framing the spirit in motion.

FESTIVAL DATE : 2008-2009

FESTIVAL PARTNERS :
Barrie Osborne (Producer, New Zealand, 7 times - Oscar winner)
Michael Pyser (Producer, USA, Several Oscar Nomination)
Shekhar Kapoor (Film-maker/ Director, India, Oscar Nominated 2007)

Last date for receiving of the film 1st week of October, 2008

Awards/Rewards :
PEOPLE'S CHOICE (Best Rated) : $5000
POPULAR (Most Viewed) : Conversation with Conscious Creative
VIRAL (Most Shared/Linked) : Media Storage Unit - 300 GB
JURY'S CHOICE (Must View) : Premier Pass to Sundance Film Festival
FILM-MAKERS' CHOICE (Best Art) : $5000

To submit your film to us please go through the following information:

CRITERIA :
1) Films: On Social / Cultural / Environmental Issues.
2) Any form: Shorts (less than 15 min.) Short Features (upto 60 min.) Full Feature (upto 180 min.) + Mobi- films (upto 3 min.)
3) Film projects which are open to non-exclusive distribution (online and /or broadcast worldwide).
4) Films which are in English or suitably sub-titled in English (films originally produced in regional languages are welcome).

Multiple submissions welcome.

------------------------------------------

If you participate in the festival, you will be contacted shortly prior to the launch of this festival. Post festival, we will be launching a permanent venue with the film archive with intention to promote transformative films and its film-makers on global level. With this venue we intend to create an open & transparent system for film-makers and facilitate dialogue among them, their audiences and other professionals to fertilize social consciousness.

For participation kindly fill the online form and send us the film/DVD . Multiple entries are welcome. Fill the individual form for each film.

To submit the form, please visit: http://www.cultureunplugged.com

For sending us the film our office address are
For India & SE Asia
Culture Unplugged Studios
Clover Centrum, 2nd Floor, Galaxy Society, Plot No.5, Boat Club Road, Pune 411001, Maharashtra, India
For USA, Canada & Europe:
Culture Unplugged Studios
1825 South Grant Street, Suite 200 San Mateo, CA 94402 USA
For Australia & New Zealand:
Culture Unplugged Studios
P.O. Box 21077 Henderson, Auckland, AZ

Join us on facebook:
http://www.facebook.com
Current Festival:
http://www.cultureunplugged.com

Read More...

Kompetisi Film Dokumenter Indonesia 2008

Call for Entry Kompetisi Film Dokumenter Indonesia (Festival Film Dokumenter VII 2008)

Kompetisi Film Dokumenter Indonesia (Festival Film Dokumenter - FFD) telah menginjak penyelenggaraan yang ke-7. FFD sampai saat ini masih menjadi satu-satunya festival film khusus film dokumenter di Indonesia dengan kompetisi film dokumenter sebagai salah satu program utama, selain program-program pemutaran, diskusi, workshop, masterclass, schooldoc, dan lain-lain. Selama penyelenggaraannya, Kompetisi FFD telah diikuti lebih dari 300 filmmaker dari seluruh Indonesia, dengan para juri dari dalam dan luar negeri.

Kompetisi FFD 2008 tampil dengan format baru yang diharapkan dapat semakin memajukan perkembangan film dokumenter di Indonesia, dengan kategori: LENGTH DOCUMENTARY(Kompetisi Film Panjang Dokumenter Indonesia), SHORT DOCUMENTARY(Kompetisi Film Pendek Dokumenter Indonesia), dan Kompetisi Film Dokumenter Pelajar.

Kompetisi FFD terbuka untuk umum, tanpa biaya pendaftaran. Penerimaan karya akan dimulai 17 Juni sampai 30 Oktober 2008. Kompetisi FFD akan memilih masing-masing 10 film finalis untuk setiap kategori yang akan ditampilkan dalam puncak festival di bulan Desember. Para finalis juga berhak untuk ikut dalam program Master Class Film Dokumenter Indonesia atau program-program FFD yang lain. Pemenang akan mendapatkan piala, piagam, uang tunai, dan hadiah dari sponsor.

Berita selanjutnya ikuti link ini, dan
Formulir dapat diunduh disini - pdf
---
Festival Film Dokumenter 2008
Jalan Sajiono No. 15, Kotabaru
Yogyakarta 55224, Indonesia
Telp: 0274-7102672

Info lengkap:
Email : ffdnews@yahoo.com
Blog : www.festivalfilmdokumenter.blogspot.com
Web : www.festivalfilmdokumenter.org

Read More...

Saturday, August 9, 2008

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia
9 Agustus 2008


Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Masyarakat Adat di Indonesia merayakan disahkannya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, pada tanggal 13 September 2007. Sebagai salah satu standar minimum internasional untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM Masyarakat Adat, Deklarasi ini menegaskan hak-hak kolektif Masyarakat Adat untuk menentukan nasibsendiri,hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak untuk menentukan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan (free, prior and informed consent - FPIC), dan hak untuk menentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka sendiri. Masyarakat Adat di Indonesia bersama-sama merayakan kemenangan ini sebagai kemenangan Masyarakat Adat se-dunia.
Deklarasi ini akan menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran sosial secara lebih luas tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sekaligus mendorong Pemerintah untuk mencerna situasi Masyarakat Adat di Indonesia yang sudah lama menderita, mengalami diskriminasi dan marjinalisasi, serta terabaikan dari proses-proses keadilan. Deklarasi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat ini telah diperjuangkan selama 23 tahun, sampai akhirnya disahkan oleh badan tertinggi PBB yakni Sidang Umum. Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), juga bagi organisasi-organisasi Masyarakat Adat lainnya dari seluruh dunia yang sudah berjuang di PBB, pengesahan Deklarasi ini merupakan tonggak bersejarah menuju perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di dunia. Walaupun proses pembuatan draft dan pembahasan isi Deklarasi ini sudah dimulai tahun 1994, Kelompok Kerja Draft Deklarasi baru berhasil menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya ke Komisi PBB tentang HAM pada bulan Februari 2006. Pada tanggal 29 Juni 2006, dalam sidang pertama Dewan HAM PBB di Jenewa Deklarasi ini secara resmi diadopsi oleh Dewan HAM dengan suara mendukung 30 negara, abstein 12 negara dan tidak mendukung 2 negara (Kanada, Rusia). Deklarasi ini kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Umum PBB di New York pada tanggal 13 September 2007 dengan suara mendukung 144 negara, abstein 11 negara dan tidak mendukung 4 negara (Kanada, AS, Australia, Selandia Baru), serta tidak hadir 30 negara. Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang konsisten memberikan suara mendukung dan ikut menjadi penandatangan dalam pengesahan Deklarasi ini di Sidang Dewan HAM dan Sidang Umum PBB. Dalam perjalanan mencapai pengesahan tersebut, terjalin kerjasama dan pengertian yang lebih baik di negara-negara anggota PBB tentang apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Masyarakat Adat.

Untuk Masyarakat Adat di Indonesia yang memiliki populasi 70-an juta jiwa, pengesahan Deklarasi PBB ini secara signifikan menandai :
* Penegasan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak-hak kolektif dan individu yang sejalan dengan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia.
* Terbangunnya standar minimum internasional bagi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Masyarakat Adat dan kebebasan fundamental.
* Adanya ukuran untuk menilai hukum, kebijakan dan program-program yang telah ada terkait dengan Masyarakat Adat, sehingga kemudian dapat membangun yang baru, di semua level dan arena.
* Bahwa badan-badan, dana-dana dan program-program PBB di tingkat global, regional dan lokal akan mengacu pada Deklarasi ini, serta memastikan bahwa Deklarasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pekerjaan-pekerjaan mereka yang berdampak pada Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini merupakan Kerangka Kerja dan Dasar bagi kerja-kerja Permanent Forum PBB untuk Issue-Issue Masyarakat Adat.
* Bahwa Deklarasi ini akan menjadi dasar bagi kemitraan antara Masyarakat Adat dengan Negara dalam mengimplementasikan Program Aksi Dekade Kedua PBB untuk Masyarakat Adat Se-dunia dan lainnya.

Dengan tetap menghormati interpretasi-interpretasi pemerintah terhadap Deklarasi ini, Masyarakat Adat meyakini bahwa implikasi legal dan signifikan dari Deklarasi ini tidak semestinya dikecilkan dalam bentuk apapun karena hal tersebut merupakan suatu bentuk lain dari diskriminasi terhadap Masyarakat Adat. Bagi Masyarakat Adat, cara terbaik untuk menginterpretasikan Deklarasi ini adalah dengan membaca keseluruhan isi Deklarasi dan menghubungkannya dengan hukum-hukum internasional yang ada.

Perjuangan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat baru dimulai. Masyarakat Adat memperkirakan bahwa akan ada hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan dalam mengimplementasikan Deklarasi ini, karena kurangnya keinginan politik dari pihak pemerintah, kurangnya sumber daya serta adanya pengaruh dari kepentingan-kepentingan individu dan koorporasi-koorporasi kuat dan kaya. Bagaimanapun, Masyarakat Adat akan tetap memperhitungkan berlanjutnya niat baik yang ditunjukkan oleh pemerintah yang memilih untuk mengadopsi Deklarasi ini

Masyarakat Adat mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan Deklarasi ini. Masyarakat Adat akan secara aktif membangun hubungan dengan pemerintah untuk memastikan implementasi dari Deklarasi ini dan mendorong PBB serta NGOs untuk ikut mendorong proses-proses ini. Selanjutnya menyerukan kepada Badan-Badan, Program-Program dan Dana- Dana PBB serta lembaga-lembaga internasional di Indonesia untuk melakukan analisa terhadap kebijakan-kebijakan, program-program dan project-project mereka sehingga dapat disesuaikan dengan Deklarasi ini, sebagaimana juga telah ditetapkan dalam Pedoman bagi Kelompok Pembangunan PBB tentang Issue-Issue Masyarakat Adat (UN Development Group Guidelines on Indigenous Peoples’ Issues), Februari 2008.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Jadikan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai Dokumen Hidup, Dasar Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

“Selamat Merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2008.”

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. B, No. 4, RT 001 RW 006
Kompleks Rawa Bambu I, Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax. +62 21 7802771 ;
Email : rumahaman@cbn.net.id
Website : www.aman.or.id


Kontak Person :
Abdon Nababan : HP 0811111365 ; email : abdon.nababan@aman.or.id
Mina Susana Setra : HP 0813 15119414 ; email : minasetra@aman.or.id

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Read More...

Indigenous Movie on Indonesia

World's Indigenous People Day 2008
August 9, 2008

At present, Indonesian forests are in very dangerous situation due to massive exploitation that has been happened in the past couple of years. Every year, areas as big as 3 times of island of Bali are beeing destructed.

In the other hand – different with the general situation – there are still hope, especially in the ancestral forests that are still being managed by the indegenous people. Forest for them means not only the number of standing stock, but it is related with their religion, wisdoms and many king of socio-cultural aspects.

Dayak Punan community in Malinau (Kalimantan island) depend on their forest for collecting eaglewood (gaharu), Seko people in North Luwu (Sulawesi) get benefit from non timber forest products such as resin and rattan for fullfilling their livelihood, Knasaimos tribe in South Sorong (Papua) consider the forests as their own mother.

Initiative to defend the forest, are facing huge challenges. The indigenous people still worry if their forest will be converted into large scale plantation, forest concession or mining exploitation.
See more on A M A N.

Read More...

Friday, August 8, 2008

Panggilan Aksi Hari Masyarakat Adat Sedunia 2008

PBB telah menetapkan bahwa 9 Agustus merupakan Hari Masyarakat Adat Sedunia dan juga merupakan tonggak sejarah yang sangat berarti bagi masyarakat adat di seluruh penjuru dunia. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai organisasi payung komunitas-komunitas masyarakat adat yang menyebar di propinsi-propinsi di Indonesia juga menjadikan 9 Agustus sebagai salah satu dari hari-hari bersejarah lain bagi komunitas masyarakat adat yang memiliki momentum yang efektif dalam membangun konsolidasi gerakan masyarakat adat.

Tahun ini, salah satu bagian dari rangkaian acara AMAN memperingati 9 Agustus adalah melakukan AKSI Damai di depan Istana Merdeka. Aksi di lakukan dengan membentangkan Spanduk dan Bendera AMAN sebagai bentuk atau cara untuk mengingatkan pemerintah Indonesia secara khusus segera melaksanakan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, dan secara umum menginformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia.

Saya sebagai Komando AKSI tahun ini, menginformasikan dan merangkul kepada seluruh pejuang, penggerak dan teman-teman yang terus-menerus membela hak-hak masyarakat adat yang secara khusus seruan ini ditujukan kepada teman-teman yang berada di sekitar Jakarta dan Bogor untuk terlibat bersama-sama dalam AKSI Damai ini.

Adapun aksi ini akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 09 Agustus 2008
Pukul : 10.00 WIB selesai 12.00 WIB
Titik Kumpul : Di Pintu Monas (Gerbang akan diinformasikan di saat briefing) Tepat Pukul 09.00
Titik Sasaran : Depan Istana Merdeka – Jakarta Pusat
Kontak Person : Monang , HP : 081533333644
Syarat Peserta : Menggunakan salah satu Atribut Masyarakat Adat (seperti baju, celana dll)
Briefing : Kamis, 07 Agustus 2008/pukul 13.00 WIB di Rumah AMAN.

Demikian panggilan AKSI ini saya sampaikan, atas perhatian dan keterlibatan teman-teman semua saya mengucapkan terima kasih.

Salam Perjuangan

Monang
Komando Aksi

__._,_.___

A l i a n s i M a s y a r a k a t A d a t N u s a n t a r a
"Berdaulat secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Read More...

Thursday, August 7, 2008

Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia

Bogor, 7 Agustus 2008. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.
Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara.
Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah adat" tambahnya.
Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038. Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."
Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. "Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.
FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.
Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin.

Catatan editor:

  1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia.
  2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).
  3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
  4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik).
  5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).
Informasi lebih lanjut
Markus Ratriyono:
HP: +62 816103468
email: anakperi@fwi.or.id

Sekretariat Forest Watch Indonesia:
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664,
Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website http://www.fwi.or.id/

Read More...