Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara – HUT AMAN IX
Pada 17 Maret 1999, ratusan utusan komunitas-komunitas adat dari seluruh pelosok nusantara menghadiri Kongres I Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, sekaligus mendeklarasikan berdirinya sebuah organisasi masyarakat adat tingkat nasional yang mempersatukan gerakan masyarakat adat se-nusantara. Organisasi itu bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN]. Berdirinya AMAN sebagai organisasi gerakan masyarakat adat di nusantara tersebut menjadi tonggak awal kebangkitan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Dan momentum tersebut kini diperingati sebagai HARI KEBANGKITAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA.
Pada momentum peringatan kebangkitan gerakan masyarakat adat kali ini, 17 Maret 2008, AMAN kembali memperingatkan para pengelola negara dan publik luas tentang ancaman terhadap eksistensi hutan adat. Hutan-hutan adat kini berada diambang kepunahan. Penyebab utama kepunahan dan kerusakan hutan adat ini adalah adanya Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999. Undang-Undang ini menjadi modal dasar pengerukan wilayah-wilayah dan hutan-hutan adat di Indonesia. Negara beranggapan bahwa hutan-hutan adat merupakan milik negara sehingga dapat digunakan (dieksploitasi) sebesar-sebesarnya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok. Sementara, Departemen Kehutanan telah gagal memenuhi harapan masyarakat adat untuk menjadi pelindung bagi hutan-hutan adat yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat dan rakyat Indonesia umumnya. Berbagai bentuk praktek perijinan yang dikeluarkan seperti HPH, HTI, telah berkontribusi besar atas terjadinya pengrusakan sumber daya hutan, dan memicu memicu terjadinya berbagai bentuk bencana ekologi.
Selain itu, ancaman besar berikutnya adalah isu perubahan iklim. Kegelisahan masyarakat internasional akan ancaman pemanasan global berlanjut ke munculnya solusi dunia serta upaya-upaya mitigasi dan adaptasi melalui Market Based Approach, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan adat. Adanya kampanye-kampanye besar untuk menggantikan penggunaan minyak bumi dengan biofuels/agrofuels, permintaan bahan dasar minyak sawit besar-besaran dari Pasar Eropa, telah mendorong peningkatan jumlah ekspansi perkebunan skala besar. Eksplorasi terhadap sumber-sumber energy baru semakin meningkat, sehingga mendorong semakin banyaknya pertambangan. Selain itu, Bank Dunia muncul dengan skema Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang menarik banyak minat dari berbagai negara.
Perkembangan-perkembangan ini menyebabkan ancaman terhadap wilayah dan hutan-hutan adat di Indonesia semakin meningkat. Ekspansi perkebunan dan pertambangan, akan merampas wilayah-wilayah Masyarakat Adat dan menghancurkan hutan-hutan adat. Skema-skema baru REDD atau FCPF, berpotensi besar akan menyebabkan masyarakat adat terusir dari wilayah dan hutan adatnya. Sementara itu, kecendrungan untuk menjadikan Sumber Daya Alam sebagai
penopang ekonomi negara telah menyebabkan terjadinya perebutan kepentingan politik ekonomi di Indonesia. Dampak perebutan ini menyebabkan terjadinya ketidak adilan kepada rakyat. Pembangunan yang bermodalkan eksploitasi Sumber Daya Alam tidak disertai dengan pengakuan terhadap Hak-Hak Rakyat dan Hak-Hak Masyarakat Adat. Pola relasi kekuasaan yang tidak setara dan seringkali disertai dengan intervensi pihak luar, telah meminggirkan Masyarakat Adat dari proses-proses yang menentukan masa depan dan eksistensinya di negara ini.
Pada banyak konflik penguasaan dan pengelolaan SDA yang ditemukan dalam komunitas-komunitas masyarakat adat, masyarakat adat dipaksa menghadapi lapisan tekanan terhadap eksistensi dan relasinya dengan alam. Pertama, masyarakat adat harus berhadapan dengan tekanan dari pihak luar yang mengambil alih wilayah-wilayah dan hutan-hutan adat. Kedua, komunitas-komunitas masyarakat adat juga harus dihadapkan pada ketidakadilan dari kebijakan Negara. Kebijakan-kebijakan negara yang ada sekarang ini tidak mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat atas kepemilikan wilayah, akses, pengelolaan dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam. Berbagai kebijakan yang ada justru memicu penghancuran secara besar-besaran, wilayah-wilayah masyarakat adat, kearifan-kearifan tradisional serta hutan-hutan adat. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat secara jelas menyebutkan tentang berbagai hak kolektif yang dimiliki Masyarakat Adat. Tetapi Dekalarasi PBB ini menghadapi tantangan besar dalam penerapannya di Indonesia, selama model pengelolaan negara terhadap sumber-sumber daya masih seperti yang ada saat ini.
Sementara itu disisi lain, hutan-hutan adat yang dikelola berdasarkan aturan-aturan adat masih lestari diberbagai wilayah di Indonesia. Masyarakat adat di seluruh nusantara telah memberikan teladan kepada bangsa Indonesia bagaimana mengelola hutan dengan baik serta merawat keberlanjutan fungsi-fungsi sosial budaya dan ekologinya. Praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat adat yang dikenal dengan nama-nama yang berbeda seperti Parak di Sumatera Barat, Rimbo Larangan di Jambi, Repong di Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat, Simpungk di Kalimantan Timur, dan sebagainya, adalah sedikit dari banyak contoh keberhasilan masyarakat adat mengelola hutan. Sayangnya, banyak dari praktik pengelolaan hutan tersebut telah tergusur oleh berbagai modus pengelolaan hutan yang eksploitatif baik yang dilakukan oleh negara maupun kalangan bisnis seperti diutarakan diatas. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat adat yang tetap setia berkhidmat merawat dan mengelola hutan.
Salah satu yang paling aktual adalah hutan adat Sungai Utik di Kalimantan Barat. Komunitas adat Kampung Sungai Utik telah berhasil melestarikan kawasan hutan seluas 9.452,5 ha secara turun temurun, walaupun potensi hasil hutan kayunya tidak kalah dengan potensi hasil hutan kawasan konsesi, sebab jenis-jenis kayu yang tumbuh di kawasan itu juga merupakan jenis-jenis komersial seperti Meranti, Ramin, Kempas, dan lain-lain. Dengan potensi hasil hutan yang demikian bagus maka ancaman investor yang ingin menebang di wilayah mereka acapkali terjadi. Adanya daya tahan adat untuk mengontrol kelestarian hutan nampak jelas pada terpeliharanya kawasan hutan tempat tinggal komunitas Kampung Sungai Utik tersebut. Saat ini, komunitas adat tersebut dalam proses mendapatkan sertifikat hutan lestari.
Melihat kondisi seperti ini AMAN yang beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat, memegang mandat untuk terus memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Cita-cita bahwa masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Salah satu upaya untuk menjalankan mandat ini menemukan momentumnya pada Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang jatuh pada tanggal 17 Maret.
Untuk itu, melalui momentum peringatan hari kebangkitan masyarakat adat nusantara ini, AMAN secara khusus meminta komitmen Pemerintah untuk menyelamatkan hutan adat dari kepunahan sebagai bagian dari identitas budaya dan menjaga ketahanan pangan bagi Masyarakat Adat, dan sekaligus menjadi sumbangan penting Indonesia dalam penyelamatan hutan alam yang sangat penting untuk mitigasi perubahan iklim global.
Jakarta, 17 Maret 2008
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Abdon Nababan
Sekretaris Jendral
Catatan untuk Editor :
1. Hutan adat adalah kawasan hutan yang berada di dalam wilayah adat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas-komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni. Penghancuran pranata-pranata adat dalam pengelolaan hutan adat secara sistematis lewat berbagai kebijakan dan hukum yang dikeluarkan Rejim Pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 3 dasawarsa tidak sepenuhnya berhasil. Banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat.
2. Tekanan sosial, politik, dan ekonomi terhadap kawasan hutan yang dihuni oleh komunitas adat Dayak Iban di Sungai Utik cukup besar karena terletak di atas kawasan hutan produksi pada perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak, dimana di sepanjang wilayah perbatasan tersebut direncanakan oleh pemerintah daerah setempat akan dijadikan kawasan perkebunan sawit seluas 1 juta ha.
See more on AMAN website
See the movie on Saving the Indigenous Forests from the Extinction Series.
Ciliwung, Jangan Bingung,...
-
Oleh: Mewdavinci
Kemolekan sungai di era Kerajaan Salakanagara (kerajaan pertama di
Indonesia) dulu, jika dibandingkan dengan eranya Jokowi memang sunggu...
8 years ago